Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
- Menyatakan Penggugat adalah debitur / konsumen yang beritikad baik;
- Menyatakan pihak Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sisa hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 218.382.499,68,- (dua ratus delapan belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah enam puluh delapan sen);
- Menyatakan pembayaran cicilan pokok Penggugat sebesar Rp, 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian Penggugat secara Immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dibayar tunai dan seketika sejak diputuskannya perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|