INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2024/PA.Mbl | PT.BANK SYARIAH INDONESIA,TBK Kantor Cabang Pembantu Muara Bulian | Sri Hermiza Wahyuni | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Ekonomi Syariah | ||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2024/PA.Mbl | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum |
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) oleh Pengadilan Agama Muara Bulian terhadap harta kekayaan TERGUGAT. 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per hari terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai putusan ini dilaksanakan oleh TERGUGAT. 6 . Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |