Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PA.Mbl PT.BANK SYARIAH INDONESIA,TBK Kantor Cabang Pembantu Muara Bulian Sri Hermiza Wahyuni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PA.Mbl
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK SYARIAH INDONESIA,TBK Kantor Cabang Pembantu Muara Bulian
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sri Hermiza Wahyuni
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Akad Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Murabahah No.20/104/635/MRBH Tanggal 10 April 2018 yang dibuat dibawah tangan .
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 419.317.222,64,-(Empat Ratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Dua Puluh Dua Rupiah Poin Enam Puluh Empat) dengan perincian sebagai berikut :
  • Kewajiban Pokok sebesar Rp 248.150.447,75,- (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Seratus Lima Puluh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah Poin Tujuh Puluh Lima);
  • Margin sebesar Rp 167.232.302,17,- (Seratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Rupiah Poin Tujuh Belas);
  • Penalty Rp 3.934.472,74,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah Poin Tujuh Puluh Empat);

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) oleh Pengadilan Agama Muara Bulian terhadap harta kekayaan TERGUGAT.

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                           Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per hari terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai putusan ini dilaksanakan oleh TERGUGAT.

6 .   Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak