Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
167/Pdt.G/2024/PA.Mbl Indra Kurniawan bin Junaidi PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Kantor Cabang Pembantu Muara Bulian Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 167/Pdt.G/2024/PA.Mbl
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Indra Kurniawan bin Junaidi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Kantor Cabang Pembantu Muara Bulian
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Penggugat adalah debitur / konsumen yang beritikad baik;
  3. Menyatakan pihak Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan sisa hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 218.382.499,68,- (dua ratus delapan belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah enam puluh delapan sen);
  5. Menyatakan pembayaran cicilan pokok Penggugat sebesar Rp, 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan;
  6. Menghukum Tergugat membayar kerugian Penggugat secara Immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dibayar tunai dan seketika sejak diputuskannya perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak