Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Akad Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Murabahah No.20/125/635/MRBH Tanggal 07 Mei 2018 yang dibuat dibawah tangan .
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 406.907.562,69,-(Empat Ratus Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Rupiah Poin Enam Puluh Sembilan) dengan perincian sebagai berikut :
- Kewajiban Pokok sebesar Rp 218.382.499,68,- (Dua Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah Poin Enam Puluh Delapan);
- Margin sebesar Rp 180.871.868,13,- (Seratus Delapan Puluh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah Poin Tiga Belas);
- Penalty Rp 7.653.194,88,- (Tujuh Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Seratus Sembilan Puluh Empat Rupiah Poin Delapan Puluh Delapan );
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per hari terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai putusan ini dilaksanakan oleh TERGUGAT.
5. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.
|